RajaKomen
Abaikan Putusan Pengadilan, Jakpro Mangkir Membayar Ganti Rugi Taman Waduk Pluit

Abaikan Putusan Pengadilan, Jakpro Mangkir Membayar Ganti Rugi Taman Waduk Pluit

1 Des 2022
400x
Ditulis oleh : FDT

Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.

Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.

"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.

"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.

Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.

Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.

Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.

Baca Juga:
Budaya Kepedulian: Membangun Etos Kepedulian di Kampus

Budaya Kepedulian: Membangun Etos Kepedulian di Kampus

Pendidikan      

8 Jan 2024 | 116


Kepedulian merupakan nilai yang mendasar dalam membentuk karakter dan atmosfer positif di lingkungan kampus. Budaya kepedulian bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga merupakan ...

Keuntungan Mengirimkan barang Ekspedisi Jakarta Makassar dengan KSI Logistics

Keuntungan Mengirimkan barang Ekspedisi Jakarta Makassar dengan KSI Logistics

Tips      

9 Feb 2023 | 487


Pembelanjaan online hingga mengirim barang dari jarak jauh adalah hal yang mudah dilakukan dengan jasa  pengiriman. Jasa pengiriman adalah  jasa yang sangat penting bagi banyak ...

5 Strategi Belajar Bersosialisasi Bagi Anak di TK

5 Strategi Belajar Bersosialisasi Bagi Anak di TK

Pendidikan      

3 Agu 2023 | 251


Apakah Anda ingin anak menjadi cerdas dan populer sejak dini? Jika iya, maka Anda telah datang ke tempat yang tepat! Pendidikan anak usia dini merupakan tahap penting dalam membentuk ...

4 Cara Pengobatan Sederhana Penyakit Bronkitis

4 Cara Pengobatan Sederhana Penyakit Bronkitis

Tips      

2 Feb 2020 | 1206


Bronkitis merupakan peradangan yang terjadi pada saluran pernafasan. Gejala seperti batuk kering ataupun batuk berdahak disebabkan oleh lendir - lendir di saluran pernafasannya. Penyakit ...

Kelebihan SAP Business  One Untuk Meningkatkan Bisnis  Anda

Kelebihan SAP Business One Untuk Meningkatkan Bisnis Anda

Tips      

22 Des 2022 | 455


Apakah butuh kinerja bisnis besar dan berkualitas tinggi dengan harga yang murah? Solusinya adalah  SAP Business One, versi untuk platform SAP Beone Optima Solusi dapat membantu Anda ...

Tips Dalam Memilih Jasa Pengiriman Paket Cepat Terpercaya dan Murah

Tips Dalam Memilih Jasa Pengiriman Paket Cepat Terpercaya dan Murah

Tips      

10 Des 2021 | 708


Tips Dalam Memilih Jasa Pengiriman Paket Cepat Terpercaya dan Murah - Pengiriman barang atau pengiriman paket cepat saat ini semakin banyak diminati banyak pelaku karena dapat ...

Copyright © KabarCepat.com 2018 - All rights reserved