Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:
1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.
3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.
Jakarta, 1 Januari 2021
Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)
Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)
Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
4 Cara Pengobatan Sederhana Penyakit Bronkitis
2 Feb 2020 | 1206
Bronkitis merupakan peradangan yang terjadi pada saluran pernafasan. Gejala seperti batuk kering ataupun batuk berdahak disebabkan oleh lendir - lendir di saluran pernafasannya. Penyakit ...
Model Sepatu Boots Pria Terbaru
18 Mei 2020 | 1044
Sepatu boots bagi pria bukan hanya untuk kebutuhan bekerja. Sepatu boots bagi pria juga untuk menunjang penampilan semakin keren dan macho. Sepatu boots biasanya dipakai dengan celana jeans ...
Cara Menaikkan Website Dengan Cepat
16 Jan 2019 | 1692
Setiap pemilik website sangat membutuhkan traffic yang baik. Untuk menaikkan traffic rangking website yang benar adalah persoalan yang tidak mudah karena banyaknya kompetitor yang memiliki ...
Inilah Fitur Unggulan Mesin Cuci Front Loading Wonder Wash Series
22 Feb 2024 | 177
Dalam kehidupan sehari-hari mesin cuci adalah perangkat elektronik yang sangat penting. Karena mesin cuci memudahkan kita dalam menjaga kebersihan pakaian dan kerapihan kita. Salah satu ...
Mengapa Salma Markets Menjadi Broker Forex Terbaik dan Menjadi Pilihan? Ini Ulasannya
2 Des 2022 | 467
Sekarang ini investasi menjadi salah satu kebutuhan hidup, misalnya seperti trading forex dan Anda membutuhkan broker forex terpercaya sebagai perantara aktivitas jual beli forex yang aman ...
Akimobil.com Toko Aki Berkualitas dan Terpercaya di Jakarta
5 Nov 2021 | 925
Akimobil.com adalah toko aki /accu/ battery untuk kendaraan. Akimobil.com adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa distribusi khususnya produk-produk otomotif, khususnya menyediakan ...